Kembali
ILMU SOSIAL

Cara Bijak Mengelola Paud (2 eks)

Cara Bijak Mengelola Paud (2 eks)

Guru adalah pendidik profesionalisme guru dan dosen dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 . didalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah

Penerbit Esensi Erlangga Group
Pengarang/Penulis Heryanto S.Pd., M.Si.
ISBN 978-602-6847-94-2
Jumlah Halaman 60
Bahasa Indonesia
Buku Digital Buku digital tidak tersedia