Kembali
ILMU SOSIAL
ILMU SOSIAL
Cara Bijak Mengelola Paud (2 eks)
Guru adalah pendidik profesionalisme guru dan dosen dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 . didalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah
| Penerbit | Esensi Erlangga Group |
|---|---|
| Pengarang/Penulis | Heryanto S.Pd., M.Si. |
| ISBN | 978-602-6847-94-2 |
| Jumlah Halaman | 60 |
| Bahasa | Indonesia |
| Buku Digital | Buku digital tidak tersedia |
